Skip links

Layanan Outsourcing

Fleksibel, Efisien, dan Hemat Biaya. Optimalkan Bisnis Anda dengan layanan Outsourcing kami.

Manpower Service

Pelayanan Outsourcing kami meliputi

Business process outsourcing Service

Pelayanan BPO kami meliputi

Seleksi dan Rekrutmen

Administrasi:
Kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dilampirkan dalam lamaran kerja, kesesuaian dan kelayakan kualifikasi seperti yang dibutuhkan oleh perusahaan klien seperti; batas umur; minimum pendidikan; jenis kelamin dan lain sebagainya.

Interview atau Wawancara:
Pengecekan tentang latar belakang, kinerja, perilaku, etos, motivasi kerja dan HR kami Melihat kemampuan calon tenaga kerja dalam hal berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Mengetahui seberapa luas wawasan yang dimiliki oleh calon tenaga kerja dengan bidang pekerjaan yang dibutuhkan oleh klien.

Tes Tulis atau Psikotes (Tergantung pada bidang pekerjaan):
Pengecekan kepribadian, kejujuran kepatuhan, wawasan pengetahuan pada bidang yang dipilih, dan daya tahan terhadap tekanan tugas, untuk memastikan kualitas tenaga kerja untuk klien.

Tes Fisik atau Medical Check Up:
Kami melakukan pengecekan terhadap tinggi, berat badan, kesempurnaan fungsi anggota badan, dan Tes kesehatan meliputi pemeriksaan (Mata, THT, Tekanan darah, dan riwayat kesehatan tenaga kerja).

Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK):
Kami melakukan pengecekan dokumen untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja benar benar tidak pernah tersangkut kasus narkoba atau tindak kriminal lainnya.

Pengarahan tenaga kerja sebelum penempatan tenaga kerja.

Hak kewajiban pekerja dan tata tertib hukum kerja
Memberikan arahan mengenai hak pekerja dan kewajiban agar nanti setelah mereka bekerja bisa mengikuti dan tunduk dengan peraturan perusahaan dimana mereka ditempatkan, hukum ketenaga kerjaan, memberi penghargaan bagi mereka yang bisa menjadi tauladan, dan memberi sanksi mulai dari surat peringatan sampai pemecatan bagi mereka yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan klien ataupun klien.

Tindak Hukum Pidana Ketenagakerjaan
Memberikan pengarahan kepada tenaga kerja tentang akibat yang harus ditanggung jika mereka sampai melakukan tindak pidana di tempat kerja seperti fraud, berkelahi, pengerusakan, tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan, dan terlibat pidana lainnya.

Tindak Hukum Pidana Ketenagakerjaan
Etika kerja meliputi hubungan karyawan dengan karyawan, supervisor atau atasan, perusahaan, dan wewenang serta jabatannya. Pengarahan pengetahuan tentang kesehatan, keselamatan, dan kecelakaan kerja. Etika bisnis juga meliputi hubungan karyawan dengan pelanggan, pasar, supplier, pesaing, dealer, masyarakat umum, dan negara.

Home
Account
Cart
Search
Explore
Drag